Ada beberapa hal yang dapat
dilakukan untuk menjaga, melindungi, dan mengembangkan Kain Tapis, di
antaranya adalah mematenkan hak cipta, sosialisasi Kain Tapis, dan
eksplorasi nilai ekonomis Kain Tapis :
Pertama, mematenkan hak
cipta Kain Tapis. Kelalaian mematenkan hak cipta Kain Tapis tidak saja
dapat menghilangkan hak ekonomi yang melekat pada kain, tetapi juga
hilangnya kebanggaan masyarakat karena diklaim oleh pihak lain.
Seringkali kita sangat bangga dengan banyaknya warisan budaya yang kita
miliki, tetapi terkadang hak ekonominya tidak kita miliki sehingga
warisan budaya tersebut tidak bisa digunakan untuk menopang
kesejahteraan pemilik warisan budaya tersebut.
Kedua, Sosialisasi Kain
Tapis. Ketika tulisan ini dibuat, cukup sulit untuk mencari referensi
tentang Kain Tapis. Dari beberapa referensi yang penulis dapatkan,
hampir semua isinya sama. Minimnya referensi tentang Kain Tapis ternyata
juga pararel dengan minimnya orang-orang Lampung, khususnya generasi
mudanya, yang mengetahui kain ini. Beberapa orang Lampung yang penulis
hubungi misalnya, hanya mengetahui bahwa Kain Tapis adalah kain
tradisional Lampung. Kondisi ini tentu cukup memprihatinkan dan
berbahaya terhadap kelangsungan eksistensi Kain Tapis. Oleh karena itu,
perlu segera dilakukan sosialisasi, khususnya kepada siswa-siswa
sekolah. Misalnya dengan menjadikan Kain Tapis sebagai salah satu mata
pelajaran muatan lokal. Melalui cara ini, para siswa tidak hanya
mengetahui bentuk formal (fisik) Kain Tapis, tetapi juga nilai-nilai
yang dikandungnya.
Ketiga, agar masyarakat mempunyai ketertarikan untuk
melestarikan dan mengembangkan Kain Tapis, maka keberadaan Kain Tapis
harus memberikan manfaat bagi peningkatan kesehjateraan masyarakat. Oleh
karena itu pemerintah dan lembaga terkait harus bekerjasama untuk
menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan memberikan kemudahan
dalam bidang produksi, permodalan, distribusi, dan pemasaran.
0 komentar:
Posting Komentar